a. Kurikulum Operasional Program
Studi memuat Rumusan Capaian Pembelajaran lulusan pada aspek: Sikap,
Pengetahuan, Keterampilan Umum dan Keterampilan Khusus, paling minimal sama atau
memiliki makna sama dengan Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan Politeknik
Pariwisata NHI Bandung.
b. Kurikulum Politeknik Pariwisata NHI Bandung terdiri atas: Wajib Nasional
(kode A), Wajib Institusi (Kode B) dan Kevokasian (Kode C).
c. Kompetensi lulusan mengacu pada:
1) Kualifikasi Nasional Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan
juga Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
2) Kualifikasi Internasional sebagai Standar lampauan
d. Lulusan program studi mendapatkan ijazah dan Surat Keterangan Pendamping
Ijazah (SKPI) yang berisi:
1) Periode Lulus Sidang,
2) Prestasi akademik,
3) Prestasi non-akademik,
4) Pengalaman Organisasi,
5) Magang Industri/Pengalaman Kerja/ Internship, dan
6) Pendidikan Karakter
e. Melampirkan sertifikat Uji Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
a. Kompetensi yang dituangkan dalam
Capaian Pembelajaran Lulusan dijadikan sebagai acuan utama pengembangan:
1. standar isi pembelajaran
2. standar proses pembelajaran
3. standar penilaian pembelajaran
4. standar dosen dan tenaga kependidikan
5. standar sarana dan prasarana pembelajaran
6. standar pengelolaan pembelajaran
7. standar pembiayaan pembelajaran
b. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) setiap mata kuliah mencantumkan
capaian pembelajaran mata kuliah yang diturunkan dari capaian pembelajaran
lulusan.
c. Kesesuaian metode pembelajaran dan kriteria penilaian yang dicantumkan
pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan capaian pembelajaran mata
kuliah.
d. Terdapat analisa kesesuaian berita acara pembelajaran dengan rencana
pembelajaran semester.
a. Rata-rata Indeks Prestasi
Kumulatif lulusan minimal 3,00
b. Nilai kelulusan minimal mata kuliah 2,75
c. Total Persentase Drop Out dan Resign dibawah 5%
a. Kedalaman dan keluasan materi
pembelajaran mengacu kepada capaian pembelajaran.
b. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program studi harus
memanfaatkan hasil penelitian, hasil pengabdian kepada masyarakat dan kebutuhan
dunia usaha, dunia industry dan dunia kerja (DUDIKA).
c. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mempelajari hasil penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah.
a. Tingkat kedalaman dan keluasan
materi pembelajaran dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian
pembelajaran lulusan dari KKNI dan SKKNI.
b. Lulusan program diploma tiga (DIII) paling sedikit menguasai konsep
Teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.
c. Lulusan program diploma empat (DIV) dan sarjana (S1) paling sedikit
menguasai konsep Teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara
umum dan konsep Teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan
tersebut secara mendalam.
d. Lulusan program magister dan magister terapan dan spesialis paling
sedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu.
a. Bahan kajian, metode pembelajaran, dan pengalaman belajar mahasiswa yang tercantum pada RPS sesuai dengan karakteristik proses pembelajaran
a. Setiap mata kuliah memiliki RPS
yang paling sedikit memuat:
1) nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen
pengampu;
2) capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
3) kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk
memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
4) bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
5) metode pembelajaran;
6) waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap
pembelajaran;
7) pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang
harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
8) kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
9) daftar referensi yang digunakan
b. RPS setiap mata kuliah ditinjau paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap
tahun akademik.
a. RPS mata kuliah dijelaskan kepada
mahasiswa di setiap kelas pada pertemuan pertama setiap semester.
b. proses pembelajaran dilaksanakan sesuai RPS yang ditetapkan.
c. proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa dilakukan
dengan mengacu pada
Standar Penelitian Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
d. proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh
mahasiswa dilakukan dengan mengacu pada Standar Pengabdian kepada Masyarakat
Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
a. satu semester diselenggarakan
selama paling sedikit 16 (enam belas) pertemuan, termasuk ujian tengah semester
dan ujian akhir semester.
b. satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu Semester Gasal
dan Semester Genap.
c. Penguatan mata kuliah bagi mahasiswa di program RPL Tipe A1 selama 10
pertemuan.
d. Pemberian matrikulasi bagi mahasiswa baru program pascasarjana selama 4
minggu.
a. paling lama 5 (lima) tahun
akademik untuk program diploma tiga dengan beban belajar mahasiswa paling
sedikit 108 (seratus delapan) sks.
b. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana dan sarjana
terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh
empat) sks.
c. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister dan magister
terapan setelah menyelesaikan program sarjana atau program diploma empat/sarjana
terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks.
d. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor dan doktor
terapan setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau
program spesialis, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh
dua) sks.
a. pada tahun akademik pertama masa
studi, beban belajar mahasiswa paling banyak 20 (dua puluh) sks per semester
pada Semester Gasal Semester Genap.
b. pada tahun akademik kedua dan
seterusnya, beban belajar mahasiswa paling banyak 24 (dua empat) sks per
semester pada Semester Gasal Semester Genap.
a. Pada setiap mata kuliah dilakukan
penilaian proses dan hasil pembelajaran paling sedikit dengan komponen: Ujian
Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), Nilai Afektif (attitude
/behaviour) dan Nilai Praktik / Nilai Tugas Praktik.
b. Terdapat komponen
dan standar penilaian pembelajaran pada RPS setiap mata kuliah.
c.
Terdapat kriteria penilaian pada setiap uraian tugas yang diberikan kepada
mahasiswa.
d. Hasil penilaian pembelajaran dapat diakses oleh mahasiswa
dan pemangku kepentingan internal yang relevan.
a. Terdapat kebijakan perkuliahan
pada kurikulum operasional setiap program studi dan RPS setiap di mata kuliah
yang mengatur disiplin dan sikap mahasiswa dalam perkuliahan.
b. Terdapat
rubrik penilaian pada setiap mata kuliah.
setiap mata kuliah memiliki
dokumentasi lengkap:
1) pengalaman belajar mahasiswa tercantum di RPS;
2) uraian tugas atau soal;
3) rubrik;
4) waktu pemberian umpan balik yang tercantum di RPS; dan
5) laporan nilai akhir
a. Penilaian pembelajaran pada
setiap mata kuliah dilaksanakan oleh dosen pengampu atau tim dosen pengampu, dan
dapat melibatkan mahasiswa dan/atau pemangku kepentingan yang relevan, sesuai
RPS.
b. tim penguji pada program doktor paling sedikit mencakup 1 (satu)
orang penguji eksternal dari perguruan tinggi lain.
a. menetapkan standar kelulusan
untuk program studi Diploma III, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor
Terapan sesuai dengan kebijakan Perguruan Tinggi.
b. Kelulusan mahasiswa
dari program studi ditetapkan dalam Sidang Yudisium untuk menjamin pemenuhan
seluruh persyaratan kelulusan.
c. Setiap mahasiswa yang lulus
mendapatkan:
1) Ijazah dan Transkrip atau sertifikat profesi yang
mencantumkan gelar yang diperoleh;
2) surat keterangan pendamping ijazah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
3) memperoleh sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
d. mahasiswa yang lulus dari program studi dilantik dalam acara wisuda yang
merupakan Sidang Senat Terbuka, yang diselenggarakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setiap tahun akademik.
a. seluruh dosen pada setiap program
studi memiliki kualifikasi akademik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. terdapat Profil dan Kompetensi Dosen Politeknik
Pariwisata NHI Bandung yang disosialisasikan kepada para dosen dan digunakan
sebagai pedoman dalam proses perekrutan dan pengembangan dosen.
c.
terdapat program pelatihan dan pengembangan dosen tetap yang mencakup bidang
akademik, kompetensi, serta kepribadian dan sosial.
d. terdapat program
Jaminan Kesehatan dan Jaminan Keselamatan Kerja untuk para dosen tetap sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
a. terdapat rencana beban kerja
dosen yang disusun sebelum dimulainya tahun akademik baru dengan berpedoman pada
peraturan beban kerja dosen Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
b. rencana
beban kerja dosen dapat diakses oleh dosen yang bersangkutan serta para pemangku
kepentingan.
c. pelaksanaan beban kerja dosen ditinjau paling sedikit 1
(satu) kali setiap semester.
a. Dosen pada program studi terdiri
atas dosen tetap, dosen tidak tetap dan tenaga pengajar.
b. Dosen tetap merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap Politeknik
Pariwisata NHI Bandung dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau
satuan pendidikan lain di luar Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
c.
Jumlah dosen tetap paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah
seluruh dosen.
d. Jumlah dosen tetap yang ditugaskan secara penuh waktu untuk menjalankan
proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 6 (enam) orang dan
memenuhi rasio jumlah mahasiswa dengan dosen tetap.
e. Dosen tetap wajib
memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu program studi
dan mata kuliah yang diampu.
f. Penambahan dosen tetap dan tidak tetap diputuskan berdasarkan analisa
kebutuhan dosen yang dilakukan oleh program studi
a. Tenaga kependidikan memiliki
kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang
dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok.
b. Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki
sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan
keahliannya.
a. Proses rekrutmen tenaga dosen dan
kependidikan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Mekanisme perekrutan dosen dan tenaga kependidikan mengacu kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
a. Pengembangan dosen dan tenaga
kependidikan dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun anggaran.
b.
Mekanisme pelaksanaan pengembangan tenaga dosen dan kependidikan ditetapkan oleh
Manajemen Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
c. Kegiatan pengembangan
dosen dan tenaga kependidikan harus sesuai dengan kebutuhan program studi dan
lembaga tempat bernaung.
d. Kegiatan pengembangan dosen dan tenaga
kependidikan harus menghasilkan peningkatan pada unit kerja
masing-masing.
e. Menyusun laporan kegiatan pengembangan serta statistik
kegiatan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan.
a. Setiap dosen harus diberikan
penilaian sesuai dengan tugas dan fungsinya:
1) Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (e-Dom)
2) Evaluasi Dosen Oleh Program Studi (e-Dop)
3) Evaluasi Kegiatan Praktik Pembelajaran
4) Evaluasi Beban Kerja Dosen (BKD)
b. Setiap tenaga kependidikan harus diberikan penilaian sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
c. Hasil Penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan
dijadikan sebagai acuan pengembangan kompetensi.
a. Terdapat kriteria minimal sarana
dan prasarana yang mendukung setiap pembelajaran teori maupun praktek.
b.
Terdapat program perencanaan pengadaan tahunan sarana dan prasarana pembelajaran
dengan melibatkan pemangku kepentingan internal yang relevan.
c. Terdapat
program pemeliharaan, pemantauan, perbaikan dan pemutakhiran sarana dan
prasarana pembelajaran yang dilakukan secara teratur dan efektif dengan unit
penanggungjawab yang jelas.
d. Lahan kampus yang berada di lingkungan
yang secara ekologis nyaman dan sehat untuk menunjang proses
pembelajaran.
e. Bangunan kampus harus memiliki standar kualitas minimal
kelas A atau setara.
f. Bangunan kampus harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan keamanan, serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya
memadai dan instalasi baik limbah domestik maupun limbah khusus, apabila
diperlukan.
g. Prasarana harus dipelihara secara berkala dan berkesinambungan sehingga
dapat digunakan sesuai masa pakai
a. Setiap program studi memiliki
Kurikulum Operasional serta RPS untuk setiap mata kuliah.
b. Pembelajaran
pada setiap program studi diselenggarakan sesuai dengan standar isi, standar
proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian
pembelajaran Lulusan.
c. Setiap jurusan melakukan kegiatan sistemik yang
menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik.
d. Setiap jurusan
melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga
dan meningkatkan mutu proses pembelajaran.
e. Setiap jurusan melaporkan
hasil program pembelajaran pada setiap program studi yang dikelolanya secara
periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan
dan pengembangan mutu pembelajaran.
a. Terdapat kebijakan, rencana
strategis, dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh
sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi
program studi dalam melaksanakan program pembelajaran.
b.
Terselenggaranya pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang
selaras dengan capaian pembelajaran Lulusan.
c. Terdapat upaya sistematis
dan terencana untuk menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi
dalam melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang
sesuai dengan visi dan misi Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
d.
Terdapat proses pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan program studi dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran.
e. Terdapat panduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan
pembelajaran dan dosen.
f. Disampaikannya laporan kinerja program studi
dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan
data pendidikan tinggi.
g. Semua laporan kinerja diarsip di SYNO NHI
186.
a. Terdapat program perencanaan dan
evaluasi Pembiayaan pembelajaran untuk tahun Pembiayaan selanjutnya.
b.
Terdapat sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada satuan program
studi.
c. Terdapat analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai
bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Politeknik Pariwisata
NHI Bandung.
d. Terdapat evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan
biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran.
a. Manajemen Politeknik Pariwisata
NHI Bandung melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan pendanaan pendidikan tinggi
dari berbagai sumber di luar biaya pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa,
antara lain: 1) hibah; dan/atau 2) kerja sama kelembagaan pemerintah dan
swasta.
b. terdapat kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang
sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan
kualitas pendidikan.
a. terdapat Perencanaan, Biaya
Operasional setiap tahunya dengan melibatkan pemangku kepentingan.
b.
mengutamakan dalam Pembiayaan kegiatan Pembelajaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
AI Website Creator